Tahapan Mengurus Syarat-syarat Nikah

Kamis, 09 Mei 2013
Beberapa waktu yang lalu OS Pro mengulas tentang kapan waktu yang tepat bagi Anda untuk menghubungi  wedding organizer. Dalam kurun waktu minimal 3 bulan setidaknya Anda sudah harus mulai mencari wedding organizer yang tepat  karena dalam kurun waktu 3 bulan itu juga Anda harus mulai mengurus syarat atau surat nikah di KUA. Kali ini OS Pro akan mengulas sedikit tentang hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan oleh pasangan calon pengantin  untuk melakukan pendaftaran ke KUA.

Sebelum memulai pengurusan surat ke KUA, calon pasangan pengantin hendaknya telah menentukan tanggal pernikahan terlebih dahulu karena tanggal tersebut menjadi titik tolak bagi semua kegiatan persiapan pernikahan secara keseluruhan. Penentuan tanggal terkait dengan pemberitahuan kepada pihak KUA, sewa gedung, dan juga pembuatan undangan.

Mengurus syarat pernikahan

Setelah pasangan calon pengantin menentukan tanggal, maka hal yang harus segera dilakukan adalah meminta surat pengantar dari RT/RW dengan membawa KTP. Selanjutnya surat pengantar dari RT/RW tersebut dibawa ke kantor kelurahan dengan tidak lupa membawa pas foto berwarna ukuran 3x4 kurang lebih 5 lembar dan ukuran 4x6 1 lembar, foto kopi KTP, KK dan Akta Kelahiran.

Di kantor kelurahan nanti pasangan calon pengantin akan mendapat form model  N1, N2, dan N4 dari PPN desa setempat. Setelah menyelesaikan syarat nikah di kantor kelurahan saatnya bagi pasangan calon pengantin untuk melakukan pendaftaran ke KUA. Sebagai catatan, pastikan untuk calon pengantin pria data dan administrasinya lebih dahulu diselesaikan, baru calon mempelai wanita mendaftarkan diri ke KUA sesuai alamat KTP. Harap diingat juga bahwa pendaftaran di KUA hendaknya dilakukan selambat-lambatnya 10 hari  kerja dari waktu pelaksanaan akad nikah.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kondisi yang bersifat khusus:

  1. 1. Apabila pasangan calon pengantin adalah seorang mualaf, maka harus menyertakan foto kopi sertifikat/piagam masuk Islam.
  2. 2. Bagi anggota TNI/Polri pas foto menggunakan seragam dinas serta menyertakan Surat Izin Kawin dari pejabat atasan/komandan.
  3. 3. Untuk pasangan calon pengantin yang berstatus duda/janda (cerai/meninggal), maka hendaknya menyertakan "Akta Cerai" asli maupun salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.

Demikian ulasan singkat mengenai syarat-syarat apa saja yang harus disiapkan oleh pasangan calon pengantin yang akan segera melangsungkan pernikahan. Semoga bermanfaat dan nantikan artikel kami yang masih berkaitan dengan tahapan prosesi pernikahan selanjutnya.
Written by: OSPRO Jogja
Updated at: 19:33